|
Mar
12.03
Tiba-tiba sebagian golongan masyarakat
sangat kaget ketika sekelompok preman yang dituduh
didukung oleh pelaku bisnis Tomy Winata menyerang
kantor majalah Tempo atas pemberitaannya mengenai Tomy
Winata di
TEMPO edisi Senin, 3 Maret 2003, yang berjudul “Ada
Tomy di Taneabang?” Kekagetan ini seolah-olah
menunjukkan bahwa selama ini masyarakat Indonesia
hidup dalam masyarakat yang taat hukum, tertib dan
teratur. Kenyataannya, masyarakat Indonesia, mulai
dari lapisan bawah sampai lapisan atas jauh daripada
praktik hidup yang taat hukum, tertib dan teratur.
Sebaliknya berkembang luas budaya premanisme, semau
gue dan budaya yang berdiri di atas hukum.
Berikut adalah beberapa contoh
sederhana.
Di dunia bisnis, tidak jarang
premanisme terlibat dalam proses pengembalian pinjaman.
Ini sempat mengakibatkan bisnis debt collector
menjamur yang umumnya memperkerjakan bekas napi kakap
yang digunakan sebagai jaminan untuk mengintimidasi
pihak lain. Di jaman Orde Baru, praktik intimidasi
tidak jarang juga terjadi pada kalangan yang dianggap
“menghambat” rencana perluasan bisnis termasuk dalam
bisnis real estate dan perkantoran.
Di dunia politik, tidak jarang
premanisme dan budaya berdiri di atas hukum malah
lebih kasat mata dibanding dunia lain. Praktis
partai-partai politik utama, baik dari jaman Orde Baru
sampai era reformasi sekarang, memiliki elemen barisan
muda pendukung yang secara khusus cenderung diarahkan
untuk tujuan intimidatif. Di dalam konsepnya memang
kelompok barisan muda tersebut adalah bagian integral
dari proses pengkaderan partai. Tetapi pada
kenyataannya, tidak jarang ditujukan sebagai alat
defensif yang intimidatif dan bisa berubah menjadi
anarkis.
Juga di kalangan elit politik, budaya
berdiri di atas hukum sangat transparan. Contoh nyata
terakhir adalah kasus daripada Ketua DPR, Akbar
Tanjung yang divonis bersalah oleh pengadilan tetapi
tidak ada tindak lanjut hukum.
Di tengah-tengah masyarakat lapisan
bawah, tidak jarang pelaku kriminal yang tertangkap
basah mendapat hukuman semau gue daripada
masyarakat yang sering membawa maut yang memilukan.
Juga di tengah masyarakat, kelompok tertentu sempat
bebas menjadi “hakim sekaligus polisi” yang membuat
masyarakat lainnya bertanya-tanya akan kebebasan
tersebut.
Kriminal biasa berbeda dengan
premanisme, semau gue dan sikap berdiri di atas
hukum. Di Amerika Serikat, khususnya di kota-kota
besar, angka kriminal relatif tinggi, tetapi praktik
premanisme, semau gue dan berdiri di atas hukum
jarang terjadi. Kriminal biasa cenderung disebabkan
oleh masalah psikologi, keterlibatan obat-obat
terlarang dan karena tekanan ekonomi. Premanisme lebih
disebabkan pada keyakinan bahwa penyelesaian dengan
cara sendiri - lewat kekerasan – adalah satu-satunya
cara mencapai tujuan diinginkan. Jadi ada unsur
semau gue. Bedanya adalah semau gue belum
tentu didasarkan tujuan yang terencana seperti dalam
kasus masyarakat yang secara spontan menghukum sadis
pelaku kriminal yang tertangkap basah.
Premanisme dan masalah ekonomi tidak
selalu independen. Tingkat pengangguran yang tinggi
saat ini, yang mencapai hampir 40% menurut data BPS,
berdampak positif pada meningkatnya tindakan
premanisme. Hanya saja, dalam hal ini tindakan
premanisme lebih disebabkan kebutuhan untuk bertahan
hidup daripada kebutuhan untuk “selamanya” hidup.
Ulasan singkat masalah ini beserta gambaran data
pengangguran angkatan kerja muda di perkotaan dan
pedesaan sudah kami tulis sebelumnya di Kompas 17
Maret 1995 yang berjudul “Preman dan Pengangguran”.
Fokus kali ini adalah premanisme yang
disebabkan faktor diluar ekonomi. Perkembangan
premanisme saat ini di tanah air sangat negatif pada
pada kelangsungan negara dan bangsa Indonesia. Tanpa
usaha-usaha yang sistematis dan konsisten dari segala
lapisan untuk memberantas budaya buruk tersebut,
sangat mustahil untuk mampu mewujudkan Indonesia yang
lebih baik. Karenanya, segala kalangan harus secara
aktif dan konsisten berupaya memberantas budaya
tersebut.
Salah satu langkah penting dalam
pemberantasannya adalah pengenalan faktor-faktor
penyebab berkembangnya budaya tersebut. Sedikitnya ada
tiga faktor.
Pertama, berkembangnya appresiasi
terhadap preman. Contohnya adalah adanya
individu-individu yang sebelumnya bergelut dalam dunia
kekerasan tiba-tiba menjadi anggota DPR(D). Ini tidak
lepas daripada dwi-fungsi sistem pengkaderan partai
yang di satu sisi sebagai pendidikan politik tetapi di
sisi lain sebagai mekanisme defensif intimidatif.
Karena tidak banyak yang mampu dan
berkesempatan meraihnya, menjadi anggota DPR(D) adalah
dianggap suatu prestasi. Dan bila itu terwujud karena
prestasi dalam dunia kekerasan, dengan sendirinya
masyarakat dihadapkan dengan budaya yang harus
mengapreasiasi preman dan akhirnya premanisme dianggap
menjadi suatu karir yang menarik.
Parta-partai politik utama sudah
seharusnya meninggalkan konsep dwi-fungsi barisan muda.
Partai politik memiliki arti dan mampu menarik
pengikut apabila mampu menawarkan konsep kebijakan
yang berguna, inklusif, persuasif dan realistis. Juga
bila mampu menghadirkan dan mengembangkan kader yang
berkualitas dan memiliki integritas. Apabila kedua hal
itu dapat diwujudkan dengan sendirinya masalah suara
dan dukungan finansial terhadap kelangsungan partai
akan lebih mudah dicapai. Di era reformasi sekarang,
bila partai masih mengembangkan dwi-fungsi barisan
muda (untuk kader politik dan alat intimidasi) partai
politik tidak lain menggali kubur sendiri.
Apresiasi terhadap premanisme ini juga
berkembang ketika masyarakat cenderung jauh lebih
menghargai hasil akhir dalam bentuk material daripada
proses dan pengetahuan. Akhirnya, apakah seseorang
mendapatkan materi lewat cara-cara ilegal dan
premanisme, sering tidak menjadi persoalan. Sejauh
yang bersangkutan memiki status ekonomi yang relatif
kuat, masyarakat cenderung lebih menghargainya
daripada seseorang yang secara ekonomi kurang tetapi
manjauhi tindakan ilegal dan premanisme.
Kedua, berkembangnya premanisme (termasuk
semau gue) juga disebabkan adanya budaya yang
cenderung anti dan hostile terhadap perbedaan.
Sering perbedaan pendapat, sikap dan prinsip diartikan
sebagai tindakan offensif. Karenanya harus dibalas
dengan tindakan offensif yang tidak jarang melampui
batas menjadi kekerasasan (coercive).
Apabila masyarakat mengembangkan budaya
yang lebih konstruktif terhadap perbedaan, maka setiap
perbedaan termasuk yang ekstrim sekalipun– apakah
dalam melihat fakta, mengintepretasikan dan
menyimpulkannya – akan cenderung disikapi dengan lebih
beradab. Ketika majalah Tempo menghadirkan sesuatu
yang menurutnya adalah fakta dalam kasus kebakaran
Pasar Tanah Abang, pihak tertentu melihatnya sebagai
sesuatu yang offensif dan harus direspon secara
offensif dan coercive.
Di tengah bangsa yang kebebasan
berpendapatnya dijamin, hal tersebut tentu dilindungi
dan setiap response offensif yang intimidatif dan
mengancam secara fisik akan diproses secara hukum. Ini
membawa kita pada butir ketiga:
Sepanjang masyarakat masih
mengembangkan sikap seperti ini, mustahil dapat
memberantas budaya-budaya desktruktif di atas.
Ketiga, lemahnya peranan negara sebagai
pelindung. Tujuan nomor satu dari setiap negara adalah
untuk melindungi setiap warganya. Untuk Indonesia,
ini secara jelas termaktub dalam UUD 1945. Baik lewat
inisiatif domestik ataupun kebijakan luar negeri,
perlindungan terhadap warga negara harus selalu
mendapat prioritas pertama. Tanpa menjadikan itu
sebagai prioritas pertama dan tanpa kemampuan dan
kesungguhan pemerintah suatu negara untuk melindungi
setiap warganya, niscaya kelangsungan negara tersebut
menjadi tanda tanya.
Secara domestik, untuk mewujudkan
prioritas pertama tersebut negara membentuk aparat
kenegaraan yang bertujuan melindungi dan melayani
ketertiban umum warganya. Di antaranya adalah dengan
pembentukan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
berbagai aparat pendukung lainnya. Sayangnya, saat ini
pemerintah Indonesia berada pada salah satu tahap
terendah dalam melindungi warga negaranya baik yang
berada di tanah air maupun di luar negeri. Khususnya
di dalam negeri, negara – lewat pemerintah, pengadilan
dan kepolisian – belum secara sungguh-sungguh
berinisiatif dalam melindungi setiap warga negara
Indonesia. Bahkan tidak jarang, ketidak percayaan
terhadap kepolisian dan pengadilan menyebabkan
masyarakat bertindak semau gue terhadap pelaku
kriminal yang tertangkap basah yang sering justru
karena petty crimes (kejahatan kecil).
Pemberantasan premanisme menuntut
peranan proaktif dan sungguh-sungguh dari pemerintah
dengan peningkatan kuantitas dan kualitas kerja
kepolisian dan aparat keamanan lainnya. Ini juga
mengharuskan lembaga peradilan untuk lebih independen
dari pengaruh money and power. Keduanya adalah
perlu tetapi tidak cukup. Masyarakat juga dituntut
aktif untuk mendegradasi premanisme dengan
mengembangkan sikap konstruktif terhadap perbedaan,
termasuk yang ekstrim, dan sikap lebih mengapresiasi
prestasi yang dicapai dengan cara legal dan kerja
keras. Last but not least, partai-partai
politik sudah harus meninggalkan pola-pola peninggalan
jaman Orba Baru yang melekatkan dwi-fungsi pada proses
pengkaderan angkatan muda di dalam partai.
Your
comment
Back
to top
|