|
July
09/03
Suatu ketika Bung
Hatta ditanya, “mengapa pasal 33 UUD 1945 tidak
langsung saja menyebut koperasi?” Tokoh
konseptor pasal 33 tersebut menjawab bahwa asas
kekeluargaan lebih cocok dengan keadaan masyarakat
Indonesia. Dasar kepedulian dari semula, menurut Bung
Hatta, adalah jiwa gotong royong dan kerjasama, bukan
semata-mata ekonomi. Tindakan-tindakan ekonomi dari
gotong royong itulah yang dinamakan koperasi.
Cooperativism,
yang oleh Bung Hatta dilihat dalam semangat dan
perspektif kekeluargaan, adalah suatu semangat untuk
menggerakkan kebersaudaraan (brotherhood) dalam
kehidupan sosial dan ekonomi yang menghendaki
kerjasama yang jujur antara satu dengan. Suatu
kerjasama yang tidak hanya bertujuan melawan pemerasan
(ekspoitasi), tetapi juga untuk membangun masa depan
yang lebih baik. Secara alamiah misalnya, manusia
memiliki kecenderungan untuk mengeksploitir sesamanya,
yang telah terwujud dalam berbagai bentuk termasuk
kolonialisme.
Sejarah mencatat
bahwa praktik eksploitatif dapat dihadapi dengan
kerjasama. Salah satu contoh fenomenal adalah gerakan
kerjasama antara rakyat dan tentara dalam
memperjuangkan kemerdekaan. Bisa dikatakan petani
bergotong royong dengan tentara. Petani (rakyat)
menyiapkan makanan, sedangkan tentara berperang dan
makan bersama dengan rakyat.
Secara historis,
koperasi secara kelembagaan lahir pada awal abad ke-19
sebagai reaksi terhadap sistem liberalisasi ekonomi
yang pada waktu sekelompok kecil pemilik modal
menguasai (mengeksploitasi) kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, kata koperasi (cooperation) dan
rakyat (people) tidak dapat dipisahkan.
Raiffisen misalnya, yang menjadi Walikota Heddesdorf,
Jerman pada tahun 1864 mendirikan people’s bank
(koperasi kredit) yang ditujukan membantu petani yang
sangat sengsara hidupnya sehingga tidak sampai jatuh
ke tangan pemeras: lintah darat.
Koperasi konsumsi
Rochdale di Inggris, tahun 1844, juga sering diangkat
menjadi contoh klasik bagaimana 27 laki-laki dan
seorang perempuan buruh pabrik tenun menggalang
kekuatan menghadapi cekikan harga-harga pokok yang
sangat mahal saat itu.
Singkatnya,
berkoperasi melawan praktik eksploitasi.
Bung Hatta tentu
paham benar akan hal tersebut, yakni pentingnya
koperasi dalam menghadapi penindasan. Tetapi yang jauh
lebih penting dari koperasi adalah jiwanya, bukan
semata-mata tujuan daripada berkoperasi. Dengan kata
lain, koperasi sebagai suatu semangat, karena seperti
kata Bertrand Russell, esensi kehidupan adalah
berkoperasi.
Tetapi, selama
kurang lebih tiga dekade pemerintahan Orde Baru,
gotong royong telah berubah dari semangat menjadi
projek, dari brotherhood menjadi badan usaha,
termasuk Goro. Tidak mengherankan bila, sama
seperti kebanyakan projek lainnya, koperasi menjadi
ladang korupsi. Kejaksaan
Negeri Semarang pada Maret 11 misalnya menahan Ketua
Koperasi Usaha Mulia Semarang Heriyanto karena
dituduh menyelewengkan dana Kredit Usaha Tani yang
disalurkan pemerintah melalui Bank Danamon sebesar Rp
1,3 milyar. Bekas menteri Koperasi, Soebiyakto, pernah
dituduh terlibat korupsi. Dan mantan menteri koperasi
sebelumnya, Bustanil Arifin pernah ditahan akibat
tuduhan korupsi. Deretan korupsi di lingkungan
perkoperasian di tanah air sangat panjang.
Fokus
pengembangan koperasi dari semangat ke projek dan
badan usaha juga hanya menghasilkan badan usaha yang
lemah, jauh tertinggal dibanding pilar ekonomi lainnya
seperti badan usaha swasta dan badan usaha pemerintah,
meskipun ada dukungan konstitusi dan perhatian
pemerintah begitu besar. Mengapa demikian?
Sulit menjawab
ini secara persis. Barangkali dapat didekati dari
pemikiran ortodoksian yang mewarnai perekonomian
Indonesia. Penganut paham ekonomi ortodoksian sangat
percaya implikasi etis output sebagai fungsi
dari kontribusi.
Menurut paham ini,
wajar bila setiap orang yang tidak memiliki kontribusi
cenderung menjadi penonton hasil kegiatan ekonomi.
Dan ini pula salah satu latar belakang yang dapat
membantu menjelaskan lahir dan berkembangnya
praktik-praktik monopoli. Lantas, apakah fair
menghadapkan koperasi dengan usaha-usaha yang
monopolistik dalam suatu arena bebas? Bahkan
melindungi koperasi dengan berbagai kemudahan dan
belas kasih tanpa melakukan pembatasan terhadap
aktivitas monopoli tidak terlalu banyak membantu.
Apalagi dalam persaingan akses pasar dan permodalan
yang ketat, koperasi secara kelembagaan usaha dituntut
lebih efisien dan tangguh yang didukung sumberdaya
manusia yang kuat . Tanpa itu, koperasi sulit
berkembang.
Akan tetapi,
seperti dikatakan oleh Bung Hatta dalam pidato Radio
yang berjudul: “Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun” pada 12 Juli 1951:
“Suatu
perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi,
inilah ideal kita. Tetapi bagaimana realita? Realita
adalah bahwa kita masih jauh dari cita-cita itu, bahwa
kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan
kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak
timbul dengan sendirinya. Semuanya itu harus
diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang
sungguh-sungguh”.
Lebih setengah
abad, ucapan Bung Hatta ini masih relevan. Realita
perkembangan perkoperasi masih jauh dari harapan.
Tidak hanya koperasi dalam arti kelembagaan, bahkan
yang semakin sulit, semangat dalam arti cooperatism,
semangat bekerjasama! Dan pemerintah sekarang dan
yang akan datang memiliki tanggung jawab moral dan
konstitusional memperbaiki kesalahan konsepsional dan
praktikal atas koperasi yang diterapkan oleh
pemerintah Orba selama hampir tiga dekade.
Koperasi dalam
arti semangat bekerjasama.
Your
comment
Back
to top
|