DAILY PERSPECTIVE...                                        

Koperasi atau Ku - peras - i?

 

Elwin Tobing

Pertama kali dimuat di harian Suara Pembaruan, 11 Juli 1995. Isinya masih tetap relevan dengan situasi sekarang.
The only thing that will redeem mankind is cooperation. Bertrand Russell (1872 - 1970)
  

Suatu ketika Bung Hatta ditanya, “mengapa pasal 33 UUD 1945 tidak langsung saja menyebut koperasi?” Tokoh konseptor pasal 33 tersebut menjawab, “asas kekeluargaan lebih cocok dengan keadaan masyarakat Indonesia.  Dasar kepedulian kita dari semula adalah jiwa gotong royong dan kerja sama, bukan semata-mata ekonomi. Tindakan-tindakan ekonomi dari gotong royong itulah yang dinamakan koperasi.”

Cooperativism, yang oleh Bung Hatta dilihat dalam semangat dan perspektif kekeluargaan, dapat dikatakan sebagai semangat untuk menggerakkan kebersaudaraan (brotherhood) dalam kehidupan berekonomi, yang menghendaki kerjasama yang jujur antara satu dengan yang lain dan tidak melakukan praktik pemerasan (eksploitasi).

Karena bagaimanapun, secara alamiah manusia memiliki kecenderungan untuk mengeksploitir, dan itu telah terwujud dalam berbagai bentuk.  Kolonialisasi misalnya adalah salah satu bentuk eksploitasi manusia atas manusia.

Sejarah mencatat bahwa praktik eksploitatif dapat dihadapi dengan kerjasama, tetapi tidak dengan motif penyamarataan atau komunalisasi seperti yang diperjuangkan Karl Marx dan Lenin.  Salah satu contoh fenomenal adalah gerakan kerjasama antara rakyat dan tentara dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Bisa dikatakan petani bergotong royong dengan tentara.  Petani (rakyat) menyiapkan makanan, sedangkan tentara berperang dan makan bersama dengan rakyat. Singkatnya, berkoperasi melawan praktik eksploitasi.

Praktik Eksploitasi

Laissez faire”, kata Adam Smith, maka kemudian lahirlah ketidak-seimbangan, ketidakmerataan, misalokasi sumberdaya, eksploitasi: eksesekses kapitalis.  Apakah sosialisme mampu menjawab?  Tidak juga.  Bahkan seperti dikatakan Oscar Lange, ahli ekonomi sosialis terkemuka, menulis pada tahun 1938, bahwa sosialisme justru berbahaya karena membirokrasikan kehidupan ekonomi.  Akhirnya ekonomi mandul dalam menciptakan kesejahteraan rakyat.

Maka, tidak mengherankan jika praktik eksploitasi terdapat secara universal dalam bentuk yang sudah modern, halus, terlegitimasi dan melembaga, baik dalam konteks hubungan antar bangsa maupun dalam tatanan kehidupan suatu bangsa.

Ahli ekonomi seperti Myint, Prebisch dan Myrdal mengembangkan teori tentang penghisapan (eksploitasi) negara-negara terbelakang secara internasional.  Mereka berpendapat bahwa di dalam perekonomian dunia bermain kekuatan-kekuatan yang tidak seimbang, akibatnya keuntungan perdagangan lebih banyak mengalir ke negara-negara maju.

Martin Khor Kok Peng (1990) malah mensinyalir bahwa era perdagangan bebas merupakan sistem dunia yang dirancang sebagai instrumen negara maju melakukan praktik neo-imperialisme, memeras dunia ketiga secara terang-terangan.  Dalam tatanan kehidupan suatu masyarakat, ahli ekonomi Ben W. Lewis, membeberkan bahwa adanya masalah/distorsi ekonomi dalam masyarakat karena individu dan kelompok tertentu terlampau mementingkan diri sendiri.  Tidak jarang mereka mengeksploitasi kepentingan orang banyak yang membutuhkan keadilan dan pemerataan yang pantas.

Pendapat tersebut didukung oleh ekonom Muller yang pernah menulis bahwa kuasa monopoli yang dimiliki oleh beberapa kelompok di negara-negara berkembang pada tingkat tertentu sudah bukan berdagang atau berproduksi untuk tujuan keuntungan yang layak, tetapi berubah menjadi semacam eksploitasi.

Para pemikir ekonomi kemudian menganjurkan harus diciptakannya keseimbangan.  Galbraith misalnya memperkenalkan istilah countervaling power  (kekuatan pengimbang) yang perlu digerakkan untuk mengurangi ekses-ekses kapitalis yang cenderung menimbulkan ketimpangan penguasaan sumber-daya.

Paul Samuelson, pemenang hadiah nobel ekonomi tahun 1970, menganjurkan agar kekutan pengimbang dikembangkan terus dalam bentuk-bentuk praktis sehingga terjadi checks and balances of competition.

Masalahnya, apakah bentuk kelembagaan yang berfungsi sebagai kekuatan pengimbang tersebut?  Sejauh ini, bentuk yang paling sesuai adalah koperasi.  Bukankah juga untuk menghadapi tekanan Utara, negara-negara Selatan dianjurkan berkoperasi (kerjasama)?  

Koperasi dan Rakyat

Secara historis, koperasi lahir pada awal abad ke-19 sebagai reaksi terhadap sistem liberalisasi ekonomi yang pada waktu sekelompok kecil pemilik modal menguasai (mengeksploitasi) kehidupan masyarakat.  Dalam hal ini, kata koperasi (cooperation) dan rakyat (people) tidak dapat dipisahkan.  Raiffisen misalnya, yang menjadi Walikota Heddesdorf, Jerman pada tahun 1864 mendirikan people’s bank (koperasi kredit) yang ditujukan membantu petani yang sangat sengsara hidupnya sehingga tidak sampai jatuh ke tangan pemeras: lintah darat.

Koperasi konsumsi Rochdale di Inggris, tahun 1844, juga sering diangkat menjadi contoh klasik bagaimana 27 laki-laki dan seorang perempuan buruh pabrik tenun menggalang kekuatan menghadapi cekikan harga-harga pokok yang sangat mahal saat itu.

Jika demikian halnya, mengapa perkembangann perkoperasian di tanah air masih jauh tertinggal dibanding pilar ekonomi lainnya seperti BUMN dan BUMS, meskipun ada dukungan konssitusi dan perhatian pemerintah begitu besar?

Sulit menjawab ini secara persis. Barangkali dapat didekati dari pemi-kiran ortodoksian yang mewarnai perekonomian Indonesia.  Penganut paham ekonomi ortodoksian sangat percaya implikasi etis output sebagai fungsi dari kontribusi.

Menurut paham ini, wajar bila setiap orang yang tidak memiliki kontribusi cenderung menjadi penonton hasil kegiatan ekonomi.  Dan ini pula salah satu latar belakang yang dapat membantu menjelaskan lahir dan berkembangnya monopoli dan kartel.

Lantas, apakah fair menghadapkan koperasi dengan usaha-usaha yang monopolistik dan kartel dalam suatu arena bebas?  Bukankah itu sama saja mengadu pelanduk dengan macan di tengah-tengah belantara?  Bahkan melindungi koperasi dengan berbagai kemudahan dan belas kasih tanpa melakukan pembatasan terhadap aktivitas monopoli dan kartel juga tidak terlalu banyak membantu.

Apalagi dalam era globalisasi, koperasi dituntut agar lebih efisien dan tangguh yang didukung sumberdaya manusia yang kuat dan akses terhadap kepemilikan modal.  Tanpa itu, koperasi sulit berkembang bahkan akan semakin tergeser ke kawasan pinggiran percaturan bisnis dan ekonomi.

Karenanya menyusun dan menerapakan undang-undang anti monopoli adalah suatu hal penting, dan membangun koperasi secara sungguh-sungguh dan murni adalah hal penting lainnya.  Seperti dikatakan oleh Bung Hatta dalam pidato Radio yang berjudul: “Membangun Koperasi dan Koperasi Mem-bangun” pada 12 Juli 1951.

“Suatu perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita.  Tetapi bagaimana realita? Realita adalah bahwa kita masih jauh dari cita-cita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul dengan sendirinya.  Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh”. 

Setengah abad berlalu, ucapan Hatta ini masih relevan.  Realita perkembangan perkoperasi masih jauh dari harapan. Tidak hanya koperasi dalam arti kelembagaan, bahkan yang semakin sulit, semangat dalam arti cooperatism, semangat bekerjasama!  

 

Your comment