|
|||||||||||
![]() |
Koperasi atau Ku - peras - i?
Elwin Tobing |
||||||||||
|
|||||||||||
|
Suatu ketika Bung Hatta ditanya,
“mengapa pasal 33 UUD 1945 tidak langsung saja
menyebut koperasi?”
Tokoh konseptor pasal 33 tersebut menjawab,
“asas kekeluargaan lebih cocok dengan keadaan
masyarakat Indonesia.
Dasar kepedulian kita dari semula adalah
jiwa gotong royong dan kerja sama, bukan
semata-mata ekonomi. Tindakan-tindakan ekonomi
dari gotong royong itulah yang dinamakan koperasi.” Cooperativism,
yang oleh Bung Hatta dilihat dalam semangat dan
perspektif kekeluargaan, dapat dikatakan sebagai
semangat untuk menggerakkan kebersaudaraan (brotherhood)
dalam kehidupan berekonomi, yang menghendaki
kerjasama yang jujur antara satu dengan yang lain
dan tidak melakukan praktik pemerasan (eksploitasi). Karena bagaimanapun, secara
alamiah manusia memiliki kecenderungan untuk
mengeksploitir, dan itu telah terwujud dalam
berbagai bentuk.
Kolonialisasi misalnya adalah salah satu
bentuk eksploitasi manusia atas manusia. Sejarah mencatat bahwa praktik
eksploitatif dapat dihadapi dengan kerjasama,
tetapi tidak dengan motif penyamarataan atau
komunalisasi seperti yang diperjuangkan Karl Marx
dan Lenin. Salah
satu contoh fenomenal adalah gerakan kerjasama
antara rakyat dan tentara dalam memperjuangkan
kemerdekaan. Bisa dikatakan petani bergotong
royong dengan tentara.
Petani (rakyat) menyiapkan makanan,
sedangkan tentara berperang dan makan bersama
dengan rakyat. Singkatnya,
berkoperasi melawan praktik eksploitasi. Praktik Eksploitasi “Laissez faire”, kata Adam Smith, maka kemudian lahirlah
ketidak-seimbangan, ketidakmerataan, misalokasi
sumberdaya, eksploitasi: eksesekses kapitalis.
Apakah sosialisme mampu menjawab?
Tidak juga.
Bahkan seperti dikatakan Oscar Lange, ahli
ekonomi sosialis terkemuka, menulis pada tahun
1938, bahwa sosialisme justru berbahaya karena
membirokrasikan kehidupan ekonomi. Akhirnya ekonomi mandul dalam menciptakan kesejahteraan
rakyat. Maka, tidak mengherankan jika
praktik eksploitasi terdapat secara universal
dalam bentuk yang sudah modern, halus,
terlegitimasi dan melembaga, baik dalam konteks
hubungan antar bangsa maupun dalam tatanan
kehidupan suatu bangsa. Ahli ekonomi seperti Myint,
Prebisch dan Myrdal mengembangkan teori tentang
penghisapan (eksploitasi) negara-negara
terbelakang secara internasional. Mereka berpendapat bahwa di dalam perekonomian dunia bermain
kekuatan-kekuatan yang tidak seimbang, akibatnya
keuntungan perdagangan lebih banyak mengalir ke
negara-negara maju. Martin Khor Kok Peng (1990)
malah mensinyalir bahwa era perdagangan bebas
merupakan sistem dunia yang dirancang sebagai
instrumen negara maju melakukan praktik neo-imperialisme,
memeras dunia ketiga secara terang-terangan.
Dalam tatanan kehidupan suatu masyarakat,
ahli ekonomi Ben W. Lewis, membeberkan bahwa
adanya masalah/distorsi ekonomi dalam masyarakat
karena individu dan kelompok tertentu terlampau
mementingkan diri sendiri.
Tidak jarang mereka mengeksploitasi
kepentingan orang banyak yang membutuhkan keadilan
dan pemerataan yang pantas. Pendapat tersebut didukung oleh
ekonom Muller yang pernah menulis bahwa kuasa
monopoli yang dimiliki oleh beberapa kelompok di
negara-negara berkembang pada tingkat tertentu
sudah bukan berdagang atau berproduksi untuk
tujuan keuntungan yang layak, tetapi berubah
menjadi semacam eksploitasi. Para pemikir ekonomi kemudian
menganjurkan harus diciptakannya keseimbangan.
Galbraith misalnya memperkenalkan istilah countervaling power (kekuatan pengimbang) yang perlu digerakkan untuk mengurangi
ekses-ekses kapitalis yang cenderung menimbulkan
ketimpangan penguasaan sumber-daya. Paul Samuelson, pemenang hadiah
nobel ekonomi tahun 1970, menganjurkan agar
kekutan pengimbang dikembangkan terus dalam
bentuk-bentuk praktis sehingga terjadi checks
and balances of competition. Masalahnya, apakah bentuk
kelembagaan yang berfungsi sebagai kekuatan
pengimbang tersebut?
Sejauh ini, bentuk yang paling sesuai
adalah koperasi.
Bukankah juga untuk menghadapi tekanan
Utara, negara-negara Selatan dianjurkan
berkoperasi (kerjasama)? Koperasi dan Rakyat Secara historis, koperasi lahir
pada awal abad ke-19 sebagai reaksi terhadap
sistem liberalisasi ekonomi yang pada waktu
sekelompok kecil pemilik modal menguasai (mengeksploitasi)
kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, kata koperasi (cooperation) dan rakyat (people) tidak
dapat dipisahkan.
Raiffisen misalnya, yang menjadi Walikota
Heddesdorf, Jerman pada tahun 1864 mendirikan people’s
bank (koperasi kredit) yang ditujukan membantu
petani yang sangat sengsara hidupnya sehingga
tidak sampai jatuh ke tangan pemeras: lintah darat. Koperasi konsumsi Rochdale di
Inggris, tahun 1844, juga sering diangkat menjadi
contoh klasik bagaimana 27 laki-laki dan seorang
perempuan buruh pabrik tenun menggalang kekuatan
menghadapi cekikan harga-harga pokok yang sangat
mahal saat itu. Jika demikian halnya, mengapa
perkembangann perkoperasian di tanah air masih
jauh tertinggal dibanding pilar ekonomi lainnya
seperti BUMN dan BUMS, meskipun ada dukungan
konssitusi dan perhatian pemerintah begitu besar? Sulit menjawab ini secara
persis. Barangkali dapat didekati dari pemi-kiran
ortodoksian yang mewarnai perekonomian Indonesia.
Penganut paham ekonomi ortodoksian sangat
percaya implikasi etis output sebagai fungsi dari kontribusi. Menurut paham ini, wajar bila
setiap orang yang tidak memiliki kontribusi
cenderung menjadi penonton hasil kegiatan ekonomi.
Dan ini pula salah satu latar belakang yang
dapat membantu menjelaskan lahir dan berkembangnya
monopoli dan kartel. Lantas, apakah fair
menghadapkan koperasi dengan usaha-usaha yang
monopolistik dan kartel dalam suatu arena bebas?
Bukankah itu sama saja mengadu pelanduk
dengan macan di tengah-tengah belantara?
Bahkan melindungi koperasi dengan berbagai
kemudahan dan belas kasih tanpa melakukan
pembatasan terhadap aktivitas monopoli dan kartel
juga tidak terlalu banyak membantu. Apalagi dalam era globalisasi,
koperasi dituntut agar lebih efisien dan tangguh
yang didukung sumberdaya manusia yang kuat dan
akses terhadap kepemilikan modal.
Tanpa itu, koperasi sulit berkembang bahkan
akan semakin tergeser ke kawasan pinggiran
percaturan bisnis dan ekonomi. Karenanya menyusun dan
menerapakan undang-undang anti monopoli adalah
suatu hal penting, dan membangun koperasi secara
sungguh-sungguh dan murni adalah hal penting
lainnya. Seperti
dikatakan oleh Bung Hatta dalam pidato Radio yang
berjudul: “Membangun
Koperasi dan Koperasi Mem-bangun” pada 12
Juli 1951. “Suatu perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Tetapi bagaimana realita? Realita adalah bahwa kita masih jauh dari cita-cita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul dengan sendirinya. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh”. Setengah
abad berlalu, ucapan Hatta ini masih relevan.
Realita perkembangan perkoperasi masih jauh
dari harapan. Tidak hanya koperasi dalam arti
kelembagaan, bahkan yang semakin sulit, semangat
dalam arti cooperatism,
semangat bekerjasama!
|
|