|
Rakyat Miskin Makin Banyak
Anggota DPRD DKI Hujan Fasilitas
Jakarta,
Sinar Harapan
Dana penggunaan APBD untuk biaya kuliah ternyata hanya
salah satu dari sekian banyak fasilitas yang selama
ini diterima anggota DPRD Jakarta.
Untuk tahun anggaran 2000/2001, mereka
juga menerima fasilitas lainnya yang bernilai miliaran
rupiah.
Misalnya, uang untuk representase jumlahnya mencapai
lebih Rp 1,7 miliar, tunjangan keluarga dan beras Rp
172,5 juta lebih, uang paket Rp 425,3 juta lebih,
biaya pemelihara kesehatan, 1,801 miliar, tunjangan
jabatan 45,9 juta lebih, tunjangan khusus Rp 48,2
miliar, biaya pakaian Dinas 850 juta, biaya perjalanan
dinas dan pindah 11,95 miliar lebih dan biaya
penunjang kegiatan dewan Rp 2,5 miliar.
Demikian sumber SH di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut sumber itu, selain itu, anggota DPRD Jakarta
juga mendapat mobil dinas, dana Rp 10 juta per orang
berkenanan adanya peningkatan APBD tahun anggaran
1999/ 2000. Bahkan, para wakil raykat ini juga
mendapat Rp 75 juta setiap orang sebagai bantuan untuk
kendaraan bermotor. Tapi, dana itu bukan untuk
kendaraan karena nyatanya mereka meminta mobil dinas.
”Semua fasilitas tersebut juga
sepengetahuan pihak eksekutif karena dibahas dalam
setiap pembahasan anggaran,” ungkap sumber SH tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tini Hadad ketika dihubungi
SH di Jakarta, Rabu (4/7), kondisi yang dinikmati para
wakil rakyat
Jakarta
itu sungguh tidak memahami rakyat. ”Mereka
berfoya-foya dengan berbagai fasilitas dan anggaran
sementara rakyatnya menderita karena berbagai krisis
yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 dan sampai
kini beum berakhir,” tegas Tini Hadad.
Dia juga menyoroti soal berbagai fasilitas
yang diperoleh dari APBD termasuk biaya studi untuk S1
dan S2 serta anggaran perjalanan dinas ke luar negeri
yang dinilai hanya menghabiskan dana. Dalam keadaan
krisis yang berkepanjangan ini, kata Tini, seharusnya
tidak ada anggaran untuk ke luar negeri. Bagaimana
mungkin wakil rakyatnya ke luar negeri sedang rakyat
sengsara.’’ Kalau demikian keadannnya namanya Dewan
tidak mengerti dan memahami rakyat. Rakyat sengsara,
dewannya bersenang-senang,’’ ujarnya.
Menurut Tini, tidak perlu melakukan studi
banding ke luar negeri. Rasanya tidak perlu untuk
pergi ke luar negeri hanya mencotoh pembangunan yang
dilakukan negara lain. Rakyat sekarang dalam keadaan
susah karena itu, seharusnya, mereka harus berusaha
membantu rakyat dan bukan menggunakan dana APBD DKI
Jakarta yang adalah uang rakyat untuk jalan-jalan ke
luar negeri. (dre)
Rapim DPR Kembali Gagal Putuskan
Soal Akbar Tandjung
Kompas, Jakarta, Selasa
Gerakan menonaktifkan Akbar Tandjung dari
jabatannya sebagai Ketua DPR RI kembali kandas di
tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, bahkan Rapim bukan
saja gagal menindaklanjutinya tetapi juga
mengembalikan usul itu ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus)
DPR. "Dikembalikan lagi ke Bamus," kata Wakil Ketua
DPR Muhaimin Iskandar seusai Rapim DPR di Gedung DPR/MPR
Jakarta, Selasa (12/11).
Rapim DPR telah diberi mandat oleh Bamus
DPR untuk memutuskan status Akbar Tandjung menusul
vonis tiga tahun dari PN Jakarta Pusat dalam kasus
dana non budgeter Bulog senilai Rp40 milyar. Meski
Bamus telah menyerahkan keputusan penonantifan Akbar
kepada Rapim, namun Rapim pekan lalu gagal membahas
usul itu. Rapim kali ini tidak berbeda jauh dengan
kegagalan Rapim pekan lalu karena keputusannya
mengembalikan usul itu ke Bamus.
Dengan demikian, usul penonaktifan Akbar Tandjung
berputar-putar dari Bamus ke Rapim. Dua institusi itu
sulit untuk mengambil keputusan mengenai penonaktifan
Akbar Tandjung dari jabatannya.
Muhamin Iskandar seusai Rapim itu tidak
mampu menyembunyikan kekecewaannya, karena usul 68
anggota Dewan itu selalu kandas. "Alasannya karena
Tatib DPR tidak mengatur penonaktifan pimpinan DPR,"
ujar wakil ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa
(F-KB) itu.
Muhaimin berpendapat, dengan kegagalan
Bamus dan Rapim DPR memutuskan status Akbar Tandjung,
maka sebaiknya usul itu diputuskan di tingkat
paripurna. "Paripurna adalah institusi paling tinggi
di DPR, sehingga usul ini tidak berputar-putar tanpa
kepastian," ujarnya.
Meski dikembalikan ke Bamus, namun
Muhaimin tidak bisa memastikan bagaimana
penyelesaiannya karena Bamus masih akan
mempertimbangkan perlu tidaknya usul itu dilanjutkan.
Bagi Muhaimin, usul itu lebih baik dilanjutkan ke
tingkat paripurna untuk diputuskan. "Persoalan ini
masih diserahkan ke Bamus untuk dicari solusinya. Bagi
saya karena Tatib tidak mengatur, maka diputuskan di
rapat paripurna supaya tidak bolak-balik," jelasnya.(Ant/nik)
Keengganan Anggota DPR Laporkan Kekayaan
Buktikan Rendahnya Komitmen
Berantas Korupsi
Jakarta, Kompas,
Selasa, 12 Februari 2002
Gejala semakin enggan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) melaporkan kekayaannya kepada Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
menjadi bukti rendahnya komitmen lembaga legislatif
terlibat dalam pemberantasan korupsi, setidak-tidaknya
meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal,
pelaporan kekayaan pejabat, termasuk anggota DPR,
adalah salah satu upaya meminimalkan terjadinya
korupsi dan mewujudkan penyelenggara negara yang
bersih.
Demikian diungkapkan pengajar Program Pascasarjana
Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Indriyanto
Seno Adji dan anggota Tim Persiapan Pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi
Antikorupsi) Hamid Chalid LLM kepada Kompas,
Senin (11/2), di Jakarta. Keduanya menyayangkan
anggota DPR yang merupakan wakil rakyat dan wajib
memberikan panutan baik kepada rakyat, malahan
cenderung tidak mematuhi undang-undang (UU).
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan
kekayaannya tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut
Indriyanto, UU itu memang tak menegaskan sanksi yang
bisa diberikan kepada pejabat yang tak melaporkan
kekayaannya kepada KPKPN. "Kalau anggota DPR enggan
melaporkan kekayaannya, terkesan wakil rakyat itu
memanfaatkan kelemahan UU. Ini bukan teladan yang baik
bagi rakyat," kata anggota Tim Pakar Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Seperti dikabarkan, analisis Litbang Kompas
menunjukkan, selama empat bulan-sejak Oktober
2001-pertambahan penyerahan formulir kekayaan anggota
DPR yang sudah diisi kepada KPKPN hanya 25. Sampai
kini pun dari 500 wakil rakyat di tingkat pusat itu,
baru 303 orang yang sudah mengembalikan formulir
kekayaannya. Padahal, KPKPN sudah cukup lama
menyerahkan formulir kekayaan pejabat tersebut kepada
anggota Dewan. (Kompas, 11/2)
Merasa "powerfull"
Indriyanto maupun Hamid sependapat, lembaga
legislatif sekarang ini mempunyai kekuasaan yang lebih
besar dibandingkan sebelumnya. Dalam posisi yang
powerful, ada keengganan dari sejumlah anggota
Dewan untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana
korupsi, termasuk dengan melaporkan kekayaannya kepada
KPKPN, sebab merasa kewajiban tersebut masih bisa
dinegosiasikan.
"Fakta yang terjadi sekarang, kasus korupsi
semata-mata menjadi bargain kekuasaan. Tak
hanya terjadi di eksekutif, melainkan juga di lembaga
legislatif. DPR saat ini merasa mempunyai posisi yang
sangat kuat untuk melakukan tawar-menawar atau melawan
pusat kekuasaan yang lain, termasuk KPKPN. Karena itu,
mereka enggan melaporkan kekayaan. Padahal, rakyat
menghendaki korupsi diberantas," papar Hamid yang juga
pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum UI.
Hamid mengingatkan, pelaporan kekayaan
penyelenggara negara-eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)-merupakan
instrumen untuk meminimalkan tindak pidana korupsi.
Keengganan anggota DPR melaporkan kekayaannya kepada
KPKPN bisa dibaca sebagai keengganan wakil rakyat
meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi,
termasuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas
dari KKN.
"Anggota DPR seharusnya mempunyai beban untuk
memberikan contoh pemberantasan korupsi kepada rakyat.
Namun, dengan enggan melaporkan kekayaannya kepada
KPKPN, menunjukkan keinginan memberantas korupsi itu
retorika belaka. Sayangnya, KPKPN memang tidak bisa
berbuat apa-apa terhadap anggota DPR dan penyelenggara
negara lainnya yang tidak bersedia melaporkan
kekayaannya," tambah Indriyanto. (tra)
Your
comment
Back
to top
|