home

about us

mission

contact us

The Prospect is published by The Indonesian Institute. Our messages are study, democracy and unity.
 

 

MAIN ISSUES
 

Democracy

 

Economy

 

Labor/Unemployment

 

Education

 

Development

 

Global Issues

 

Research

 

Contact Us:

Elwin Tobing

Searching for Good Politicians (1)

Searching for Good Politicians (2)


Bad Politicians on the News

Kumpulan Berita Anggota-anggota DPR dan DPRD yang hanya memikirkan kepentingan sendiri.

Elwin Tobing

There are good and bad politicians in the government: Some are trying to clean it up; some are trying to clean it out. Robert Orben

 

Rakyat Miskin Makin Banyak
Anggota DPRD DKI Hujan Fasilitas 

Jakarta, Sinar Harapan

Dana penggunaan APBD untuk biaya kuliah ternyata hanya salah satu dari sekian banyak fasilitas yang selama ini diterima anggota DPRD Jakarta. 

Untuk tahun anggaran 2000/2001, mereka juga menerima fasilitas lainnya yang bernilai miliaran rupiah.
Misalnya, uang untuk representase jumlahnya mencapai lebih Rp 1,7 miliar, tunjangan keluarga dan beras Rp 172,5 juta lebih, uang paket Rp 425,3 juta lebih, biaya pemelihara kesehatan, 1,801 miliar, tunjangan jabatan 45,9 juta lebih, tunjangan khusus Rp 48,2 miliar, biaya pakaian Dinas 850 juta, biaya perjalanan dinas dan pindah 11,95 miliar lebih dan biaya penunjang kegiatan dewan Rp 2,5 miliar.

Demikian sumber SH di Jakarta, Rabu (4/7). Menurut sumber itu, selain itu, anggota DPRD Jakarta juga mendapat mobil dinas, dana Rp 10 juta per orang berkenanan adanya peningkatan APBD tahun anggaran 1999/ 2000. Bahkan, para wakil raykat ini juga mendapat Rp 75 juta setiap orang sebagai bantuan untuk kendaraan bermotor. Tapi, dana itu bukan untuk kendaraan karena nyatanya mereka meminta mobil dinas.

”Semua fasilitas tersebut juga sepengetahuan pihak eksekutif karena dibahas dalam setiap pembahasan anggaran,” ungkap sumber SH tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tini Hadad ketika dihubungi SH di Jakarta, Rabu (4/7), kondisi yang dinikmati para wakil rakyat
Jakarta itu sungguh tidak memahami rakyat. ”Mereka berfoya-foya dengan berbagai fasilitas dan anggaran sementara rakyatnya menderita karena berbagai krisis yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 dan sampai kini beum berakhir,” tegas Tini Hadad.

Dia juga menyoroti soal berbagai fasilitas yang diperoleh dari APBD termasuk biaya studi untuk S1 dan S2 serta anggaran perjalanan dinas ke luar negeri yang dinilai hanya menghabiskan dana. Dalam keadaan krisis yang berkepanjangan ini, kata Tini, seharusnya tidak ada anggaran untuk ke luar negeri. Bagaimana mungkin wakil rakyatnya ke luar negeri sedang rakyat sengsara.’’ Kalau demikian keadannnya namanya Dewan tidak mengerti dan memahami rakyat. Rakyat sengsara, dewannya bersenang-senang,’’ ujarnya.

Menurut Tini, tidak perlu melakukan studi banding ke luar negeri. Rasanya tidak perlu untuk pergi ke luar negeri hanya mencotoh pembangunan yang dilakukan negara lain. Rakyat sekarang dalam keadaan susah karena itu, seharusnya, mereka harus berusaha membantu rakyat dan bukan menggunakan dana APBD DKI Jakarta yang adalah uang rakyat untuk jalan-jalan ke luar negeri. (dre)

 

Rapim DPR Kembali Gagal Putuskan Soal Akbar Tandjung
 

Kompas, Jakarta, Selasa

Gerakan menonaktifkan Akbar Tandjung dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI kembali kandas di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, bahkan Rapim bukan saja gagal menindaklanjutinya tetapi juga mengembalikan usul itu ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Dikembalikan lagi ke Bamus," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar seusai Rapim DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (12/11).

Rapim DPR telah diberi mandat oleh Bamus DPR untuk memutuskan status Akbar Tandjung menusul vonis tiga tahun dari PN Jakarta Pusat dalam kasus dana non budgeter Bulog senilai Rp40 milyar. Meski Bamus telah menyerahkan keputusan penonantifan Akbar kepada Rapim, namun Rapim pekan lalu gagal membahas usul itu. Rapim kali ini tidak berbeda jauh dengan kegagalan Rapim pekan lalu karena keputusannya mengembalikan usul itu ke Bamus.

Dengan demikian, usul  penonaktifan Akbar Tandjung berputar-putar dari Bamus ke Rapim. Dua institusi itu sulit untuk mengambil keputusan mengenai penonaktifan Akbar Tandjung dari jabatannya.

Muhamin Iskandar seusai Rapim itu tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya, karena usul 68 anggota Dewan itu selalu kandas. "Alasannya karena Tatib DPR tidak mengatur penonaktifan pimpinan DPR," ujar wakil ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) itu.

Muhaimin berpendapat, dengan kegagalan Bamus dan Rapim DPR memutuskan status Akbar Tandjung, maka sebaiknya usul itu diputuskan di tingkat paripurna. "Paripurna adalah institusi paling tinggi di DPR, sehingga usul ini tidak berputar-putar tanpa kepastian," ujarnya.

Meski dikembalikan ke Bamus, namun Muhaimin tidak bisa memastikan bagaimana penyelesaiannya karena Bamus masih akan mempertimbangkan perlu tidaknya usul itu dilanjutkan. Bagi Muhaimin, usul itu lebih baik dilanjutkan ke tingkat paripurna untuk diputuskan. "Persoalan ini masih diserahkan ke Bamus untuk dicari solusinya. Bagi saya karena Tatib tidak mengatur, maka diputuskan di rapat paripurna supaya tidak bolak-balik," jelasnya.(Ant/nik)   


Keengganan Anggota DPR Laporkan Kekayaan
Buktikan Rendahnya Komitmen Berantas Korupsi

Jakarta, Kompas,
Selasa, 12 Februari 2002

Gejala semakin enggan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) menjadi bukti rendahnya komitmen lembaga legislatif terlibat dalam pemberantasan korupsi, setidak-tidaknya meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal, pelaporan kekayaan pejabat, termasuk anggota DPR, adalah salah satu upaya meminimalkan terjadinya korupsi dan mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Demikian diungkapkan pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Indriyanto Seno Adji dan anggota Tim Persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi) Hamid Chalid LLM kepada Kompas, Senin (11/2), di Jakarta. Keduanya menyayangkan anggota DPR yang merupakan wakil rakyat dan wajib memberikan panutan baik kepada rakyat, malahan cenderung tidak mematuhi undang-undang (UU).

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan kekayaannya tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut Indriyanto, UU itu memang tak menegaskan sanksi yang bisa diberikan kepada pejabat yang tak melaporkan kekayaannya kepada KPKPN. "Kalau anggota DPR enggan melaporkan kekayaannya, terkesan wakil rakyat itu memanfaatkan kelemahan UU. Ini bukan teladan yang baik bagi rakyat," kata anggota Tim Pakar Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

Seperti dikabarkan, analisis Litbang Kompas menunjukkan, selama empat bulan-sejak Oktober 2001-pertambahan penyerahan formulir kekayaan anggota DPR yang sudah diisi kepada KPKPN hanya 25. Sampai kini pun dari 500 wakil rakyat di tingkat pusat itu, baru 303 orang yang sudah mengembalikan formulir kekayaannya. Padahal, KPKPN sudah cukup lama menyerahkan formulir kekayaan pejabat tersebut kepada anggota Dewan. (Kompas, 11/2)

Merasa "powerfull"

Indriyanto maupun Hamid sependapat, lembaga legislatif sekarang ini mempunyai kekuasaan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dalam posisi yang powerful, ada keengganan dari sejumlah anggota Dewan untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dengan melaporkan kekayaannya kepada KPKPN, sebab merasa kewajiban tersebut masih bisa dinegosiasikan.

"Fakta yang terjadi sekarang, kasus korupsi semata-mata menjadi bargain kekuasaan. Tak hanya terjadi di eksekutif, melainkan juga di lembaga legislatif. DPR saat ini merasa mempunyai posisi yang sangat kuat untuk melakukan tawar-menawar atau melawan pusat kekuasaan yang lain, termasuk KPKPN. Karena itu, mereka enggan melaporkan kekayaan. Padahal, rakyat menghendaki korupsi diberantas," papar Hamid yang juga pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum UI.

Hamid mengingatkan, pelaporan kekayaan penyelenggara negara-eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)-merupakan instrumen untuk meminimalkan tindak pidana korupsi. Keengganan anggota DPR melaporkan kekayaannya kepada KPKPN bisa dibaca sebagai keengganan wakil rakyat meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Anggota DPR seharusnya mempunyai beban untuk memberikan contoh pemberantasan korupsi kepada rakyat. Namun, dengan enggan melaporkan kekayaannya kepada KPKPN, menunjukkan keinginan memberantas korupsi itu retorika belaka. Sayangnya, KPKPN memang tidak bisa berbuat apa-apa terhadap anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya yang tidak bersedia melaporkan kekayaannya," tambah Indriyanto. (tra)

 

 Your comment

Back to top

© 2002 The Prospect and The Indonesian Institute, All Rights Reserved. Do not reprint without express written permission