|
Pada
tahun 1988, pemerintah Orde Baru meluncurkan paket
kebijakan yang reformatif di bidang perbankan.
Paket deregulasi bulan Oktober 1988 atau dikenal
dengan Pakto 88 tersebut merupakan kelanjutan
kebijaksanaan perbankan 1 Juni 1983 yang ditujukan untuk
mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam
pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas,
meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.
Dalam
Pakto 1988, dibuka kesempatan untuk mendirikan bank umum
dan bank pembangunan baik yang berbadan hukum perseroan
terbatas maupun koperasi dengan syarat yang lebih
sederhana, suatu bank dapat didirikan dengan modal 10
milyar rupiah. Paket kebijaksanaan ini juga menentukan
bahwa bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat
(BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP),
dapat didirikan di luar ibukota negara, ibu kota
propinsi dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi.
Kebijaksanaan
baru tersebut juga memberi keringanan persyaratan bagi
bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa (melayani transaksi devisa), membuka kemungkinan
pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank
asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk
membuka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
Di samping kemudahan-kemudahan tersebut, disempurnakan
juga ketentuan mengenai kewajiban bank untuk memelihara
likuiditas minimum baik dalam rupiah maupun valuta asing,
yaitu dari 15 persen
menjadi 2 persen yang juga berlaku bagi LKBB (Lembaga
Keuangan Bukan Bank. Misalnya seperti perusahaan
financing yang bentuk usahanya bukan bank).
Untuk
penyempurnaan Pakto 88, dikeluarkan Paket 25 Maret 1989
yang antara lain memuat ketentuan-ketentuan penilaian
kesehatan bank hasil merger,
komponen modal untuk perhitungan capital
adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending
limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi
bank untuk melakukan penyertaan dana pada
lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi
jangka menengah dan panjang.
Berbagai
kemudahan tersebut berdampak cukup luas kalau tidak
mengatakan peletak landasan baru bagi industri perbankan
di Indonesia. Kalangan investor/swasta tertarik untuk
berekspansi dalam industri perbankan. Sebagai akibatnya
perkembangan bank swasta nasional mengalami pertumbuhan
yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu
mematahkan dominasi bank pemerintah. Hal ini dapat
dilihat dari semakin banyaknya bermunculan bank-bank
baru dan juga pembukaan kantor-kantor bank, terutama
oleh bank swasta.
Pada
tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar
mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie
misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group
mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya
Bank serta beberapa kelompok perusahaan lainnya.
Periode
1988-93, setidaknya terdapat 109 buah bank baru baik
bank umum swasta nasional, bank asing maupun bank asing
campuran. Penambahan
kantor bank pada kurun waktu tersebut mencapai 2.720
buah kantor bank, baik berstatus kantor pusat,
kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (artinya
bertambah 10 kantor per minggu !).
Selain penambahan jumlah bank, pada tahun-tahun
ini juga terjadi peningkatan status pada beberapa bank
dari bank umum menjadi bank umum devisa (Tabel 1).
Tabel
1. Perkembangan Bank di Indonesia, 1988-1993
|
Tahun
|
Kantor
Bank Pemerintah
|
Kantor
Bank Swasta
|
|
|
Pusat
|
Cabang
|
Pusat
|
Cabang
|
|
1988
|
7
|
852
|
104
|
876
|
|
1989
|
7
|
922
|
141
|
1656
|
|
1990
|
7
|
1018
|
164
|
2545
|
|
1991
|
7
|
1044
|
185
|
3203
|
|
1992
|
7
|
1066
|
201
|
3341
|
|
1993*
|
7
|
1066
|
213
|
3382
|
Sumber
: Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank
Indonesia, Juli 1993;
* Catatan
: sampai Maret 1993
.
Dari
segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indonesia
juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama
pada tahun 1989-90.
Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil
dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya,
mencapai 54,4 triliun rupiah.
Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun
mencapai 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen
atau 121.7 persen
dari tahun 1988.
Hal
yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada
1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5
persen menjadi 63.6 triliun rupiah dan mencapai
97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada
1990.
Pelonggaran
sistem likuiditas tersebut ternyata menyebabkan situasi
ekonomi memanas (over
heated) dan menimbulkan pengaruh semakin tingginya
inflasi. Jumlah uang beredar meningkat tajam sebesar
23,4 persen pada 1989 dan 73,2 persen pada 1990.
Demikian juga tingkat inflasi hampir mencapai dua digit
9,5 persen pada 1990 dan tetap pada tingkat yang sama
pada 1991 (Tabel 2).
Tabel
2
. Perkembangan
Dana, Kredit, Jumlah, Uang
Beredar
dan Tingkat Inflasi di Indonesia, 1988-93 (Milyar rupiah)
|
Tahun
|
Deposit
|
Kredit
|
Uang
Beredar
|
Inflasi
(%)
|
|
1988
|
37.510
|
44.001
|
33.885
|
6.10
|
|
1989
|
54.375
|
63.606
|
41.998
|
5.97
|
|
1990
|
83.154
|
97.696
|
58.704
|
9.53
|
|
1991
|
95.118
|
113.608
|
84.630
|
9.52
|
|
1992
|
114.850
|
123.689
|
119.053
|
4.94
|
|
1993*
|
117.636
|
124.922
|
123.161
|
6.59
|
Sumber
: Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank
Indonesia, Juli 1993; *
Catatan : sampai Maret 1993
Keadaan
ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru
dalam bidang moneter pada tahun 1990.
Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk
membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan
mengharuskan bank-bank membagi 20 persen
dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK).
Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa
pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight
Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari
beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam
negeri.
Di
samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari
masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa
dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya
seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank
Call Money.
Pada
tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI
dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga
SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat
bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.
Pengaruh signifikan dari kebijakan di atas adalah
melambatnya peningkatan penarikan dana (tabungan) dan
kredit yang disalurkan. Laju peningkatan penarikan dana masyarakat menurun 14,4
persen dan kredit 16,3 persen.
Kebijaksanaan
ini juga berdampak luas terhadap industri perbankan.
Akibatnya persaingan antar bank sangat ketat,
terutama untuk menarik dana dari masyarakat.
Suku bunga pada saat itu mengalami lonjakan
tinggi dan sangat sulit untuk turun pada tingkat yang
normal. Tingkat
suku bunga deposito mencapai 23-24 persen dan tingkat
suku bunga pinjaman 27 - 30 persen. Ini berarti membutuhkan return
on investment sekitar 38 - 40 persen.
Suatu tingkat pengembalian investasi yang sangat
tinggi (ini kemudian dianggap salah satu penyebab
tingginya kredit macet).
Tingginya
suku bunga deposito ini tentu saja merupakan masalah
tersendiri bagi perbankan, karena dengan suku bunga
kredit tinggi bank kesulitan dalam menyalurkan dananya,
selain juga memperbesar terjadinya resiko kredit macet.
Dalam kondisi keuangan demikian banyak bank
mengalami kesulitan dalam operasi, apalagi tidak sedikit
bank dikelola dengan manajemen yang kurang sehat. Ada kencederungan kalau pemilik dan manajemen perbankan juga
belum begitu paham dalam bisnis perbankan.
Beberapa bank mulai menunjukkan tanda-tanda 'sakit'
seperti Bank Majapahit dan Bank Summa.
Selain
itu persaingan yang sengit dan cenderung kurang sehat
bisa dikatakan karena masuknya perbankan pada kegiatan
penyaluran kredit sedikit lebih cepat dari yang
semestinya. Bahkan terasa sangat diburu dalam penyaluran
kredit sehingga beberapa bank bahkan agak mengabaikan
penerapan prinsip prudential
banking dan segi-segi teknis dalam pemberian kredit.
Pada saat ini boleh dikatakan sudah ada
tanda-tanda lampu kuning masalah kredit macet.
Untuk
tetap meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan nasional, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan baru 28 Februari 1991 yang kemudian
dikenal dengan Pakfeb atau Paktri. Pakfeb ini menyangkut
kecukupan modal (CAR), pembatasan pem-berian kredit yang
tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan
kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal
lending limit dan pembentukan cadangan untuk
menutupi resiko.
Meski
dinilai banyak kalangan terlambat, Pakfeb ternyata
ini mampu mencegah pertumbuhan bank dan ekspansi
kredit yang cenderung tak terkendali. Secara teoritis
CAR memiliki dua indikator yang harus diperhatikan.
Pertama, indikator Modal yang dianggap sebagai
pembilang dan indikator Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
(ATMR) sebagai penyebut.
Sehingga kalau ATMR suatu bank diproyeksikan
meningkat, mau tidak mau harus diimbangi dengan
peningkatan modal agar CAR-nya tetap mencapai angka yang
ditentukan Bank Indonesia.
Dengan
kata lain ketentuan tersebut memaksa bank untuk
mengurangi daya ekspansinya. Keuntungan bank tidak
dapat digunakan untuk membuka cabang, tetapi
menyetor modal. Biaya
lain juga harus diperhitungkan untuk memenuhi ketentuan
CAR 8 persen. Meski
demikian, secara keseluruhan peranan perbankan sebagai
faktor penggerak perekonomian nasional menunjukkan
peningkatan. Pangsa
bank dan lembaga keuangan terhadap total produk
domestik bruto meningkat dari 3,75 persen pada 1988
menjadi 4,50 persen pada 1991.
Paket
deregulasi 28 Februari 1991 tidak secara instant membawa perubahan dalam keseluruhan dinamika perkembangan
dan permasalahan perbankan yang timbul akibat Pakto 1988
dan kebijaksanaan uang ketat pada tahun 1990.
Malah
persaingan sengit antar bank cenderung semakin tidak
sehat mengakibatkan tingkat suku bunga deposito sulit
turun. Beberapa
upaya telah dilakukan untuk menurunkan tingkat suku
bunga ini baik oleh pemerintah maupun kalangan perbankan.
Pemerintah
lewat Menteri Keuangan, memanggil pimpinan bank-bank
pemerintah untuk mengupayakan agar para pimpinan
bank-bank tersebut dapat menjadi price
leader dalam menentukan tingkat suku bunga.
Demikian juga pertemuan "Hilton"
para bankir terkemuka swasta yang diprakarsai Perbanas
pada April 1991 yang mencoba mencari kesepakatan
menurunkan tingkat suku bunga deposito.
Ternyata
kedua pertemuan tersebut tidak membawa hasil diharapkan.
Tingkat suku bunga deposito tetap tinggi di atas
20 persen. Usaha
untuk menurunkannya dilakukan kembali pada akhir tahun
1991. Walaupun
bunga deposito mengalami penurunan, tetapi masih
menunjukkan tingkat di atas normal.
Tabel
3
. Perkembangan
Tingkat Suku Bunga Deposito
dan
Kredit di Indonesia, 1988-1993
|
Tahun
|
Deposito
Bank
|
Kredit
Bank
|
|
PM
|
SD
|
SND
|
PM
|
SD
|
SND
|
|
1988
|
16.6
|
19.7
|
20.5
|
20.2
|
23.8
|
26.2
|
|
1989
|
16.2
|
17.6
|
18.3
|
19.7
|
21.7
|
23.9
|
|
1990
|
20.6
|
21.6
|
21.4
|
21.2
|
25.1
|
25.9
|
|
1991
|
21.3
|
22.0
|
23.6
|
25.1
|
28.2
|
28.7
|
|
1992
|
15.7
|
16.9
|
19.3
|
21.2
|
22.1
|
26.6
|
|
1993*
|
14.1
|
16.5
|
18.6
|
20.3
|
22.4
|
25.7
|
Sumber
: Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank
Indonesia, Juli 1993; *
Catatan : sampai Maret 1993; PM=
Pemerintah; SD =Bank Swasta Devisa; SND =Bank Swasta Non
Devisa
Secara
bertahap pemerintah mulai melonggarkan sistem likuiditas.
Hal ini nampak dari turunnya tingkat suku bunga
SBI, SBPU dan fasilitas diskonto dan dana antar
bank. Tingkat
suku bunga SBI yang mencapai 22 persen pada awal 1991
berangsur- angsur turun hingga 17 persen pada awal tahun
1992 dan tinggal 14,5 persen pada 1993.
Tingkat
suku bunga SBPU yang mencapai 30 persen pada awal 1991,
juga mulai normal.
Suku bunga pada awal 1992 telah mencapai 20
persen dan terus mengalami penurunan hingga akhir 1992
menjadi 14,9 persen.
Demikian juga suku bunga fasilitas diskonto turun
dari 18,39 persen pada 1991 menjadi 14,50 persen akhir
tahun 1992. Suku bunga dana antar bank yang pada saat
diberlakukannya kebijaksanaan uang ketat mencapai 22,28
persen turun drastis menjadi 12,9 awal tahun 1992 dan
11.4 awal tahun 1993.
Tabel
4
. Perkembangan
Tingkat Bunga SBI, SBPU dan
Interbank
di Indonesia, 1988-1993
|
Tahun
|
Diskonto
SBI
|
Diskonto
SBPU
|
Bunga
Interbank
|
|
1988
|
15.00
|
16.70
|
14.95
|
|
1989
|
15.15
|
17.00
|
12.57
|
|
1990
|
19.88
|
20.84
|
21.53
|
|
1991
|
22.12
|
21.17
|
15.31
|
|
1992
|
13.75
|
15.00
|
11.27
|
|
1993*
|
12.75
|
14.00
|
11.40
|
Sumber
: Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank
Indonesia, Juli 1993; *
Catatan : sampai Maret 1993
Meskipun
terjadi penurunan Cut-off rate (COR) SBI setelah
tahun 1991, hal ini tidak mengendurkan permintaan
bank-bank atau LKBB terhadap SBI bahkan perbankan
cenderung lebih suka membeli SBI dibanding
menyalurkan dana yang dimobilisasikannya dalam bentuk
kredit. Tampaknya
bagi perbankan lebih baik menderita sedikit kerugian
daripada menyalurkan kredit yang berisiko tinggi. Hal
ini dapat dipahami, dengan suku bunga pinjaman rata-rata
di atas 26 persen sangat sulit bagi dunia usaha untuk
mengembalikan pinjamannya.
Selain
itu, investasi dalam bentuk surat berharga ini juga
dimaksudkan untuk memperbaiki posisi ATMR (aktiva
tertimbang menurut resiko) dalam rangka pemenuhan CAR
bagi banyak bank.
Secara
perlahan Pakfeb 91 mulai membawa pengaruh. Bank-bank mulai sibuk konsolidasi untuk memenuhi ketentuan
modal agar posisi CAR mencapai 8 persen pada akhir 1993,
LDR maksimum 110 persen
dan ketentuan penyaluran kredit dalam bentuk
Kredit Usaha Kecil 20 persen. Khususnya persoalan
pemenuhan CAR memang menjadi beban berat bagi kalangan
perbankan, termasuk bank pemerintah.
Meskipun beberapa bank mampu mencapai CAR sekitar
8 persen, namun angka rata-rata CAR pada banyak bank
masih berada di bawah 7 persen .
Keadaan
ini dengan sendirinya juga menimbulkan kekuatiran baru
terhambatnya kegiatan perekonomian yang selanjutnya akan
semakin mempersulit perbankan sendiri.
Untuk melonggarkan ruang gerak perbankan dalam
menyalurkan kredit, Bank Indonesia kemudian memberi
keluwesan kepada bank untuk memiliki CAR 4,25 persen
setelah memenuhi ketentuan CAR 5 persen pada
akhir Maret 1992. Dengan
demikian kegiatan ekonomi akan lebih bergairah dan
diharapkan dapat melancarkan kembali kredit macet yang
sudah semakin membengkak.
Kredit
macet yang sempat menghantui perbankan nasional mencapai
klimaks setelah Gubernur Bank Indonesia mengumumkannya
secara resmi dalam pertemuan BI-DPR Mei 1993.
Meskipun angka-angka di seputar besarnya kredit
macet tersebut sangat bervariasi mulai dari 5 triliun
rupiah sampai 14 triliun rupiah, tetapi besarnya kredit
macet sudah menggambarkan bahwa posisi perbankan
nasional mengalami kelesuan dan ini akan menjadi ancaman
serius terhadap sektor real.
Ada
sejumlah faktor penyebab membengkaknya kredit macet.
Pertama, perbankan umumnya kurang hati-hati dalam
memberikan pinjaman dalam tahun-tahun boom investasi.
Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai batas
maksimum kredit (legal
lending limit) yang disyaratkan Pakfeb 1991. Ketiga,
pengaruh kebijaksanaan uang ketat menurunkan kemampuan
perusahaan nasabah bank untuk membayar pinjaman.
Pada
saat itu juga bank-bank mulai hati-hati dalam
menyalurkan kredit.
Hal ini dapat dilihat dari laju penyaluran kredit
yang menurun dari 16,27 persen (1990/91) menjadi 8,89
persen (1991/92).
Hal
ini tidak lepas dari ambruknya beberapa bank akibat
kredit macet seperti kasus bank Summa mendorong perbankan
lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit.
Di samping itu, kesulitan bank, khususnya bank
pemerintah untuk memenuhi ketentuan LDR 110 persen
dan CAR 5 persen atau 8 persen menyebabkan
perbankan nasional enggan melakukan ekspansi kredit.
Faktor lain adalah ketidakpastian akan kelanjutan
proses deregulasi ekonomi mendorong para pengusaha
cenderung untuk menunggu daripada meningkatkan
intensitas atau ekspansi usahanya.
Sektor
riil yang masih terbelenggu dengan distorsi juga
merupakan faktor lain yang menyebabkan perlambatan
ekspansi kredit. Tingkat keuntungan dalam sektor riil
cenderung mengalami penurunan sehingga memperlemah
permintaan terhadap kredit.
Situasi
perbankan yang lesu pada tahun 1992 mendorong pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan perbankan yang baru pada 29
Mei 1993, umum dikenal dengan Pakmei 1993.
Pada dasarnya Pakmei ditujukan untuk mendorong
kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan
ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.
Langka-langkah
yang ditempuh Pakmei 93 ini adalah dengan melonggarkan
ketentuan CAR, cadangan penghapusan piutang serta
penilaian tingkat kesehatan, memperluas cakupan LDR,
menyempurnakan ketentuan KUK dan memperketat legal
lending limit.
Secara
singkat, kita dapat mencermati beberapa kecenderungan
dalam periode Oktober 1988 - Mei 1993:
1.
Perbankan nasional mengalami boom,baik dari segi operasi
fisik (penambahan jumlah) maupun operasi penghimpunan
dan penyaluran dana.
2.
Bersamaan dengan deregulasi di sektor lain, perkembangan
perbankan yang pesat semakin mendorong perbankan terjun
pada tahap yang kritis, yakni menyalurkan dana tanpa
melihat kaidah-kaidah standar dalam pemberian kredit
termasuk pelanggaran legal lending limit dan CAR.
3.
Selain itu para konglomerat yang membuka bank-bank untuk
mendukung ekspansi usaha mereka semakin terjerumus dalam
perlombaan yang negatif sehingga kontrol terhadap
penyaluran kredit semakin diabaikan. Dalam hal ini patut
dicermati juga sektor-sektor yang menjadi curahan kredit.
Periode awal 1990-an, booming real estate melanda
kota-kota besar sementara demand, meski tinggi seolah
tidak sesuai dengan supply yang jauh melonjak. Diperkirakan
persentase kredit macet yang terjadi di sektor ini cukup
tinggi. Perlombaan ekspansi ini juga memacu konglomerat
untuk mencari utang dari luar negeri. Periode kebijakan
moneter yang kontraktif sebagai akibat deregulasi
Oktober 1988 membuat penarikan dana serta pengembalian
kredit juga menurun. Dengan sendirinya perbankan dan
konglomerat yang memiliki bank mencari utang ke luar
untuk memperbaiki keseimbangan dalam keuangannya. Tidak
mengherankan group-group besar seperti Bakri dan
lain-lain memiliki utang yang cukup signifikan. Total
utang luar negerti pihak swasta saat ini berjumlah
sekitar $70 triliun. Utang ini tentu saja harus dibayar
dan ini mendorong permintaan terhadap dolar meningkat.
4.
Gambaran di atas setidaknya memberikan pemahaman bahwa
krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi di tahun 1997
tidaklah akibat perilaku investor asing. Kalaupun itu
ada, itu hanyalah pemicu api yang memang sudah membara.
Kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebelum itu,
sebagaimana digambarkan di atas, sangat tidak stabil.
Swasta-swasta besar berlomba ekspansi tetapi tidak
mengindahkan etika dan kaidah bisnis. Pemerintah dan
birokrat juga berasyik masyuk korupsi sehingga kontrol,
yang tadinya diharapkan dari pemerintah, juga tidak
terjadi. Banyak kasus, seperti ekspor fiktif (palsu),
pemilik bank melarikan diri dan kasus katabeletje Eddy
Tanzil yang meraup uang sekitar 1 triliun rupiah. Ini
adalah prelude terhadap krisis besar di tahun
1997.
(Note:
Bagaimana pengaruh Pakmei terhadap
perkembangan perbankan nasional khususnya dalam
mengatasi beberapa kemandekan yang sempat terjadi akibat
deregulasi-deregulasi sebelumnya? Sangat bagus kalau ada pembaca yang punya inisiatif
melihat perkembangan singkat dari 1993-1997. Elwin).
|